JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum dilanjutkan hingga saat ini.
Terakhir, draf RUU tersebut disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 9 Desember 2021.
Dalam rapat itu, 7 fraksi memberikan dukungan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Baca juga: RUU TPKS Belum Disahkan meski Darurat Kekerasan Seksual, di Mana Sense of Crisis DPR?
Draf RUU TPKS sedianya dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah pertengahan Desember lalu.
Namun, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021), rancangan legislasi itu belum ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Presiden Joko Widodo pun angkat bicara terkait hal ini. Ia menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, utamanya pada perempuan, melalui RUU tersebut.
Jokowi juga menyoroti proses pembahasan RUU yang tidak kunjung usai sejak 6 tahun lalu.
Oleh karenanya, ia memerintahkan para menteri berkoordinasi dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang agar segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS.
Presiden ingin proses pembahasan RUU TPKS dikebut dan segera masuk ke pokok-pokok substansi rancangan UU.
Jokowi mengaku punya harapan besar agar RUU TPKS segera rampung, sehingga mampu melindungi korban kekerasan seksual.
Berikut pernyataan lengkap Jokowi terkait RUU TPKS yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022):
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Baca juga: Jokowi Ingin RUU TPKS Segera Disahkan, Ini Kata Ketua Panja
Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi, konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini, agar ada langkah-langkah percepatan.
Saya juga telah meminta pada Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI, sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindangan bagi korban kekerasan seksual.
Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.