Hal itu, lanjut Azis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Adapun Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR tahun 2017.
“Posisi DPR itu sebagai pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan menentukan besarannya (DAK),” kata dia.
Baca juga: Bantah Saksi soal Pemberian Fee, Azis Syamsuddin: Saya Tak Punya Adik Kandung
Diberitakan sebelumnya Aan dan Taufik menyebut pemberian commitment fee pada Azis melalui Aliza dan Edy dilakukan sekitar pertengahan Juli 2017.
Pemberian uang itu disebut merupakan perintah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Adapun dalam perkara ini Azis didakwa menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain senilai total Rp 3,6 miliar. Suap itu diduga jaksa juga diberikan oleh Aliza Gunado.
Menurut jaksa, pemberian suap itu dimaksudkan agar keduanya tidak terseret atau ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah yang sedang dalam proses penyelidikan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.