Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Masa Karantina di Tengah Serangan Corona Omicron...

Kompas.com - 04/01/2022, 08:09 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penyebaran virus corona varian Omicron, pemerintah justru berencana mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Padahal, kebijakan tersebut semula bertujuan untuk mencegah masuknya penyebaran Omicron ke Tanah Air.

Kini, ketika RI telah mencatatkan lebih dari 100 kasus Omicron, kebijakan karantina yang semula 14 hari dipangkas menjadi 10 hari, dan yang mulanya 10 hari menjadi 7 hari.

Karantina 10 dan 7 hari

Rencana pemangkasan masa karantina diputuskan dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/1/2022).

Masa karantina dipangkas menjadi 10 dan 7 hari, bergantung negara kedatangan.

Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari-10 Hari

Karantina 10 hari berlaku bagi orang yang baru tiba dari 15 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi. Sedangkan karantina 7 hari bagi orang yang tiba dari negara yang tidak masuk dalam daftar 15 negara.

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari dan tadi disampaikan bahwa pemerintah juga akan menambah (daftar) negara yang jumlah kasusnya tinggi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," tuturnya.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia berlaku selama 10 dan 14 hari.

Karantina 14 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 11 negara yang mencatatkan kasus Omicron tinggi yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah sempat menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, dan Denmark ke dalam daftar. Dengan demikian, total ada 13 negara yang masuk dalam daftar yang disoroti pemerintah.

Warga Negara Asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan ke negara-negara itu sementara waktu tak boleh masuk Indonesia. Namun, WNI yang baru tiba dari ke-13 negara tersebut tetap diizinkan masuk dengan syarat karantina 14 hari.

Baca juga: Masa Karantina Orang dari 15 Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Dikurangi Jadi 10 Hari

Menurut penjelasan Airlangga, ada 2 negara yang akan ditambah dalam daftar sehingga totalnya menjadi 15 negara. Namun demikian, Airlangga tak merinci 2 negara tambahan itu.

Hanya saja, masa karantina bagi WNI yang baru tiba dari 15 negara itu kini tak lagi 14 hari, melainkan 10 hari.

Sedangkan WNI maupun WNA yang baru tiba dari negara di luar daftar itu dikarantina selama 7 hari, tidak lagi 10 hari.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com