JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, kasus penularan Covid-19 akibat varian Omicron saat ini sudah mengalami lonjakan.
Hingga Senin (3/1/2022), kasus positif Covid-19 akibat varian baru tersebut telah mencapai 136 di Indonesia.
"Pada rapat terbatas pagi hari ini mengenai evaluasi mingguan terhadap implementasi dari penanganan Covid-19, saya ingin menyampaikan bahwa kasus Omicron sudah mengalami lonjakan," ujar Jokowi saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
"Kasus Omicron mengalami lonjakan, hari ini menjadi 136 kasus," lanjutnya.
Baca juga: Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia
Kepala Negara pun menyebutkan, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).
Oleh karenanya, dia berharap agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.
Jokowi juga menekankan, langkah-langkah strategis harus segera dilakukan, terutama mengenai persiapan fasilitas-fasilitas kesehatan yang dimiliki baik di pusat dan daerah.
Baca juga: Nekatnya Kebijakan Buka Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Tengah Bahaya Omicron
Terlebih lagi karena transmisi lokal Covid-19 akibat varian Omicron telah terjadi.
"Tadi pagi saya mendapat informasi bahwa sudah terjadi transmisi lokal kasus Omicron sehingga prosedur mitigasi harus betul-betul kita siapkan," tegas Jokowi.
"Apalagi kita memasuki tahun baru dan di bulan Januari seluruh sektor sudah bergerak dengan aktivitasnya, baik utamanya yang besar di sektor pendidikan dan perkantoran," lanjutnya.
Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar
Jokowi pun meminta karantina pelaku perjalanan internasional semakin diperketat.
Dia menegaskan, tak boleh ada lagi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," ujar Jokowi.
"Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.