JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan baru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Anggota Komisi IX: Jika Ingin Gelar PTM 100 Persen, Cakupan Vaksinasi Harus 70 Persen
“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi,” kata Jumeri dalam dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).
Aturan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Menurut Jumeri, pemda juga tidak boleh menerapkan aturan tambahan yang membuat pelaksanaan PTM menjadi terhambat.
Ia menambahkan, daerah yang melanggar penerapan protokol akan mendapatkan sanksi.
“Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat,” ujar dia.
Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar
Diketahui, melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas.
Dalam diktum kelima, menuliskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas.
PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.