Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar

Kompas.com - 03/01/2022, 11:08 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2022 ini, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Di beberapa wilayah, bahkan sudah diperkenankan PTM 100 persen setip hari.

Namun demikian, Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko mengatakan, keputusan pemerintah ini terlalu terburu-buru.

Sebab, saat ini, jumlah kasus Omicron di Indonesia terus bertambah. Sementara itu, cakupan vaksinasi hingga dosis kedua untuk usia anak sekolah masih rendah.

"(Pemerintah) kurang sabar, itu hanya sekadar menunjukkan ke dunia, tetapi jangan begitu. Sombong tak berdasar, artinya seharusnya proteksinya yang benar," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai, Ini Daftar Aturan Lengkap 2022

Ia mengatakan, sekolah yang menrapkan PTM 100 persen harus bisa menjamin penerapan protokol kesehatan yang disiplin, terutama untuk sekolah dasar.

Sebab, anak usia sekolah dasar belum bisa dijamin mampu menerapkan protokol kesehatan ketat tanpa pengawasan.

"Kemudian untuk anak SMP itu masih tanggung, kalau SMA bisa lah. Jadi menurut saya, seharusnya, hari ini SMA saja, dan itu bila dia sudah vaksin dua dosis, baru kemudian SMP, dan SD," kata Tri Yunis.

Aturan soal PTM terbatas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.

Lewat SKB, pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.

Baca juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen di Jakarta

Epidemiolog Griffit University Australia Dicky Budiman pun menilai, meski sekolah memang seharusnya dibuka, infrastruktur sekolah untuk menerapkan PTM juga harus dipastikan siap.

Misalnya saja, dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung siswa 4 meter persegi perorang, sirkulasi dan ventilasi udara yang mencukupi, hingga syarat vaksinasi lengkap wajib baik untuk siswa dan staf sekolah.

"Kalau belum bisa dari sisi vaksinasi dan kesiapan kapasitasnya itu, yang 4 meter persegi itu, maka, ya, harus bertahap," ujar Dicky.

"Harus bertahap bagi yang belum vaksinasi ya online dulu, yang memang kapasitas belum mencukupi ya bisa buka opsi bergantian, atau kalau tidak ya di outdoor," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com