Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Perayaan Tahun Baru di Mal dan Arak-arakan Dilarang

Kompas.com - 31/12/2021, 09:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun baru 2022, penyebaran virus corona masih terjadi di Indonesia. Belakangan, kasus virus corona varian Omicron terus bertambah.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran virus, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang masyarakat membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Sidak Keliling untuk Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru 2022

Aturan tersebut berlaku selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Salah satu poin Inmendagri mengatur tentang larangan menyelenggarakan pawai atau arak-arakan tahun baru.

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Inmendagri.

Selain itu, melalui aturan yang sama, pemerintah melarang perayaan tahun baru di mal atau pusat perbelanjaan.

"Meniadakan event perayaan Nataru (Natal dan tahun baru) di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM," isi Inmendagri itu.

Baca juga: Daftar Larangan Pemerintah Terkait Perayaan Tahun Baru 2022

Namun demikian, untuk mencegah terjadinya kerumunan, dilakukan perpanjangan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang semula pukul 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00.

Dilakukan pula pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal atau pusat perbelanjaan, serta diterapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk masuk ke mal, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk.

Adapun kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: 11 Kawasan di Jakarta yang Diberlakukan Crowd Free Night pada Malam Tahun Baru

Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat merayakan tahun baru bersama keluarga dan menghindari kerumunan.

"Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian petikan Inmendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com