Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2021, 14:29 WIB

KOMPAS.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Saleh Daulay meminta pemerintah mempertimbangkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setelah penemuan kasus Covid-19 varian Omicron.

“Jika memang transmisi ataupun penyebaran virus ini (Omicron) dianggap perlu mendapat perhatian lebih serius dan pengetatan lebih serius, maka levelisasi (PPKM) bisa dinaikkan dari (level) 2 menjadi 3,” tutur Saleh, saat dihubungi, Rabu (29/12/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui konferensi pers virtual pada Selasa (28/12/2021) melaporkan adanya satu kasus penularan lokal varian Omicron.

Pasien positif Omicron tersebut adalah laki-laki berusia 37 tahun yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir dan tidak melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Omicron Terbanyak dari Turki, Berikut Rinciannya

Karenanya, Saleh mendorong agar pemerintah gencar melakukan pengetesan dan pelacakan menyusul ditemukannya kasus transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.

“Kalau yang transmisi lokal ini benar-benar harus di-tracing dengan siapa dia punya kontak erat,” tegasnya.

Menurut Saleh, kasus penularan lokal varian Omicron dapat dijadikan momen pembuktian efektivitas aplikasi PeduliLindungi dalam melacak penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, pasien positif varian Omicron semestinya melakukan check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat tiba di restoran yang pernah disambangi.

“Jadi yang di-testing tracing itu adalah hanya orang yang pernah makan pada jam makan dia di situ. Hasilnya bisa dicek, sekarang orang itu ada di mana, kalau memang PeduliLindungi efektif,” kata Saleh.

Baca juga: Pemerintah Diminta Edukasi Masyarakat tentang Lonjakan Kasus Omicron di Luar Negeri

Sementara itu, demi mencegah lebih banyaknya kasus penularan Covid-19 varian Omicron, masyarakat diimbau untuk patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com