Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: RUU TPKS Harus Segera Dibahas dan Disahkan

Kompas.com - 29/12/2021, 16:52 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Rancangan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera dibahas dan disahkan.

Menurutnya, payung hukum yang memadai penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.

"Masalah payung hukum, kami berharap UU (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) memang harus segera dibahas dan disahkan," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, pro dan kontra yang timbul atas RUU TPKS harus dicarikan solusi terbaik.

Baca juga: Waketum Gerindra: RI Sangat Darurat Kekerasan Seksual, UU TPKS Amat Diharapkan

Muhadjir tidak ingin hanya karena perbedaan pendapat, pembahasan dan pengesahan RUU tersebut terus tertunda. Muhadjir berpendapat, RUU TPKS sangat mendesak.

"Jangan sampai hanya karena perbedaan membuat hal yang sifatnya urgen itu tertunda. Dan tertundanya terlalu berisiko karena sudah sangat mendesak kebutuhannya," tuturnya.

Sementara itu, pada 16 Desember 2021, RUU TPKS batal ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI di rapat paripurna DPR.

Dikutip Kompas.id, lembaga pendamping korban, organisasi masyarakat sipil advokasi hak asasi manusia, akademisi, dan individu-individu menyatakan kekecewaan terhadap mandeknya RUU TPKS.

RUU TPKS telah sembilan tahun diupayakan menjadi undang-undang sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR RI.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019 RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Pada periode 2019-2024 rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Melalui perdebatan panjang dan alot di rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg serta beberapa kali perubahan substansi akhirnya usulan RUU TPKS disetujui tujuh fraksi dari sembilan fraksi pada 8 Desember 2021.

Ketujuh fraksi adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, dan PPP. Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas.

Ironisnya, perjuangan panjang itu kandas karena masalah administrasi.

Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyatakan ada kelalaian pihaknya sehingga Badan Musyawarah (Bamus) DPR tidak menjadwalkan agenda persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 16 Desember.

Baca juga: Menko PMK: Kebutuhan UU TPKS Sangat Mendesak

Supratman mengatakan bahwa pihaknya seharusnya memberitahukan Bamus sebelum rapat terakhir 6 Desember 2021 agar pengesahan RUU TPKS diagendakan di rapat paripurna.

Kekecewaan ditujukan kepada Bamus karena dianggap tidak peka atas mendesaknya undang-undang mencegah kekerasan seksual. Bamus dapat mengadakan rapat tambahan apbila menganggap RUU TPKS mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com