Alih-alih diproses, Meta justru dimarahi oleh petugas lantaran membawa banyak kartu ATM. Tak hanya itu, menurut pengakuan Meta, petugas justru menyuruhnya untuk pulang.
Usai cerita tersebut viral di media sosial Instagram, Minggu (12/12/2021), Kapolsek Pulogadung meminta maaf.
Anggota kepolisian yang menolak laporan warga itu juga diperiksa oleh Propam dan kini dimutasi.
Sebelumnya, pada Oktober 2021 kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, juga sempat menjadi sorotan. Kasus ini diungkap langsung oleh ibu dari tiga anak dalam salah satu pemberitaan media.
Baca juga: Kiai Said Aqil Siradj Beyond PBNU
Pemberitaan ini viral di media sosial lantaran kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Padahal, proses penyelidikan baru dilakukan dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi.
Setelah kasus viral, Polres Luwu Timur, melakukan penyelidikan baru atas kasus itu.
Baca juga: Saat Satu Orang Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet
Kapolri sendiri pernah angkat bicara soal fenomena munculnya tagar #PercumaLaporPolisi, #ViralForJustice, dan #SatuHariSatuOknum. Menurut Listyo, rentetan kritik publik ini perlu menjadi bahan evaluasi.
Munculnya tagar #ViralForJustice misalnya, menandakan adanya pandangan masyarakat bahwa suatu laporan tindak pidana harus viral lebih dulu untuk dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Baca juga: Indonesia Pilih Rafale dan F-15 EX, KSAU: Dengan Berat Hati, Kita Tinggalkan Rencana Pembelian Su-35
Masyarakat menganggap, jika tindak pidana tak diviralkan maka hukum tidak akan berjalan.
"Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan dibandingkan dengan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa," kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual, Jumat (17/12/2021).
"Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat," tuturnya.