JAKARTA, KOMPAS.com - Satu pasien Covid-19 akibat penularan varian Omicron lolos dari pengawasan karantina di RSDC Wisma Atlet.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (27/12/2021).
Menurut Luhut, satu pasien tersebut lolos dari Wisma Atlet diduga mendapatkan dispensasi dengan alasan keluarga.
"Jadi kita melihat begitu kita tarok semua lockdown di Wisma Atlet kelihatan tidak berkembang (kasus Covid-19 Omicron), tapi kita masih tidak tahu apakah dari daerah lain ada yang masuk, yang lolos dari ini, sebab kemarin itu ada satu orang yang lolos dari situ (wisma atlet) pergi dengan keluarganya," kata Luhut.
Baca juga: Satu Pasien Terinfeksi Omicron Lolos dari Wisma Atlet adalah WNI dari Inggris
Kendati demikian, Luhut tidak menyebutkan identitas pasien yang lolos dari pengawasan Wisma Atlet tersebut.
Luhut menegaskan, kejadian serupa tak boleh kembali terjadi, sehingga pemberian dispensasi karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) sepulang dari luar negeri harus diperketat.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat. Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan dan urgen lain dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga" ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional dengan durasi karantina tetap 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Penjelasan Menkes
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, satu pasien terpapar Varian Omicron merupakan WNI yang kembali dari Inggris.
Baca juga: Kronologi Satu Pasien Terpapar Omicron Lolos dari Pengawasan Wisma Atlet
Budi menyebut, hasil tes Covid-19 WNI tersebut positif, tetapi ia melakukan tes pembanding dengan hasil negatif.
Berdasarkan hasil tes kedua, WNI tersebut meminta untuk diizinkan keluar dari karantina di Wisma Atlet, tetapi tetap melakukan isolasi di rumah.
"Dia minta tes pembanding, memang boleh. Dites negatif, makanya dia minta keluar (dari Wisma Atlet) berdasarkan hasil tes yang tadi. Kemudian diberikan ke Dinas Kesehatan DKI diminta boleh, tapi harus diisolasi di rumah dan kebetulan rumahnya (memadai) bisa untuk isolasi," kata Budi di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin.
Budi mengatakan, lima hari kemudian hasil whole genome sequencing (WGS) dari WNI tersebut keluar dengan hasil positif Omicron.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melakukan pelacakan kontak erat (tracing) terhadap keluarga WNI tersebut.
Ia mengatakan, hasil tes Covid-19 dari keluarga WNI tersebut negatif.
"Lima hari kemudian tes positifnya Omicron. Jadi kita kejar lagi yang bersangkutan. Kita tes lagi keluarganya dan negatif," ujar dia.
Baca juga: Epidemiolog: Transmisi Lokal Kasus Covid-19 Varian Omicron Bisa Terjadi, jika...
Budi mengatakan, peristiwa ini menjadi pelajaran serta menjadi momentum untuk mengubah ketentuan tes Covid-19.
"Ini pelajar bagi kami. Karena aturannya akan kami ubah, kalau tes Covid-19 (pertama) hasil positif dan kedua negatif, maka ada tes ketiga. Kalau tes ketiga itu negatif artinya negatif, kalau positif, dia harus karantina terpusat," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.