Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

59 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal, 1 di Antaranya Langsung Bebas

Kompas.com - 26/12/2021, 15:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 58 narapidana kasus tindak pidana korupsi pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Indonesia menerima remisi khusus (RK) I Natal tahun 2021 atau pengurangan masa pidana.

Sementara itu, satu narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.

"RK (remisi khusus) I sebanyak 58 orang, satu orang dapat RK II,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kepada Kompas.com, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: 281 Narapidana di Banten Dapat Remisi Natal, 3 di Antaranya Langsung Bebas

Sebanyak 59 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total 12.641 narapidana seluruh Indonesia yang memperoleh remisi.

Dari 12.641 narapidana itu, 79 di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas. Adapun 12.562 orang lainnya mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ucap Rika dalam siaran pers, Sabtu (25/12/2021).

Rika menyampaikan, narapidana beragama Kristen dan Katolik se-Indonesia saat ini berjumlah 19.609 orang.

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi 1 bulan, 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan sebelum. Semuanya dipastikan bebas.

Baca juga: 203 Penghuni Lapas Ambon Terima Remisi di Hari Natal

Bila dibagi per wilayah, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara (2.456 narapidana), Nusa Tenggara Timur (1.756 narapidana), dan Papua (1.158 narapidana).

Dengan remisi tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 6.601.185.000.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” kata Rika.

“Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap dia.

Baca juga: 12.641 Narapidana Peroleh Remisi Khusus Natal, 79 Orang Langsung Bebas

Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tutur Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com