Kesepuluh, tahap mobilisasi yang dipandu oleh petugas KKP atau petugas dinas kesehatan provinsi atau petugas dinas perhuhungan provinsi.
Pada tahap ini, pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 diberangkatkan menuju wisma atau tempat akomodasi karantina.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang positif Covid-9 diarahkan ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.
Kesebelas, tahap exit test. Pada tahap ini dilakukan tes RT PCR 24 jam sebelum masa karantina berakhir
Bagi pelaku perjalanan yang hasil tesnya negatif dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang hasil tes RT PCR nya positif Covid-19 akan diberangkatkan menuju lokasi isolasi, baik ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.
Baca juga: Satgas: Ada 13 Langkah Skrining Dijalani Pelaku Perjalanan Begitu Masuk RI
Keduabelas, tahap administrasi penyelesaian karantina/isolasi. Pada tahap ini pelaku perjalanan mendapat Surat keterangan yang diterbitkan oleh KKP dengan persetujuan komandan satgas pintu masuk.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang sebelumya positig Covid-19 dan pada tahap kesebelas menjalani isolasi akan mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan petugas medis RS rujukan/isolasi.
Ketigabelas, tahapan selesai karantina atau isolasi/discharge.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.