Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini 13 Tahapan Skrining Saat Pelaku Perjalanan Tiba di RI

Kompas.com - 24/12/2021, 09:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan, ada 13 langkah skrining yang dijalani pelaku perjalanan internasional begitu sampai di Indonesia.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan para pelaku perjalanan benar-benar sudah steril dari virus Corona.

"Jika kita bikin skema dari pertama kali pelaku perjalanan datang, lalu tes suhu, lalu tes PCR, lalu beberapa hal lain itu ada sekitar 13 titik, 13 langkah (skrining) yang dilakukan," ujar Hery dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube BNPB, pada Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Satgas Jelaskan Penyebab Penumpukan Pelaku Perjalanan di Bandara Soekarno Hatta

"Intinya kita ingin pastikan para pelaku perjalanan dari luar negeri itu benar-benar steril dan tidak sebagai carrier dari penularan Covid-19," tegasnya.

Hery lantas menjelaskan rincian dari 13 tahapan skrining itu.

Pertama adalah tahap kedatangan.

Kedua, pengukuran suhu tubuh dan dilakukan pemisahan antrean entry test berdasarkan observasi suhu tubuh oleh petugas KKP Bandara.

Ketiga, entry test rapid antigen/RT PCR TCM yang digunakan sebagai skrining awal pemisahan pelaku perjalanan yang negatif dan positif Covid-19. Pada tahap ketiga ini, apabila bila hasil tes PCR positif akan ada tambahan waktu selama 2 jam. Kemudian pelaku perjalanan yang berstatus positif akan diarahkan ke holding room I.

Sementara itu, bagi yang hasil tes PCR nya negatif bisa menjalani tahap skrining selanjutnya.

Keempat, pemeriksaan dokumen kesehatan, terdiri dari sertifikat vaksin, electronic health alert card (E-hac) internasional dan hasil RT PCR sebelum keberangkatan.

Kelima, tahap keimigrasian yang dipandu oleh petugas imigrasi.

Keenam, pengambilan bagasi yang dipandu oleh petugas operator.

Ketujuh, kepabeanan dan cukai dipandu oleh petugas bea cukaim

Kedelapan, pelaku perjalanan menuju ruang tunggu/holding room II yang dipandu oleh petugas operator.

Kesembilan, pelaku perjalanan menuju zona penjemputan yang dipandu oleh petugas KKP dan petugas operator.

Kesepuluh, tahap mobilisasi yang dipandu oleh petugas KKP atau petugas dinas kesehatan provinsi atau petugas dinas perhuhungan provinsi.

Pada tahap ini, pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 diberangkatkan menuju wisma atau tempat akomodasi karantina.

Sementara itu, pelaku perjalanan yang positif Covid-9 diarahkan ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.

Kesebelas, tahap exit test. Pada tahap ini dilakukan tes RT PCR 24 jam sebelum masa karantina berakhir

Bagi pelaku perjalanan yang hasil tesnya negatif dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang hasil tes RT PCR nya positif Covid-19 akan diberangkatkan menuju lokasi isolasi, baik ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.

Baca juga: Satgas: Ada 13 Langkah Skrining Dijalani Pelaku Perjalanan Begitu Masuk RI

Keduabelas, tahap administrasi penyelesaian karantina/isolasi. Pada tahap ini pelaku perjalanan mendapat Surat keterangan yang diterbitkan oleh KKP dengan persetujuan komandan satgas pintu masuk.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang sebelumya positig Covid-19 dan pada tahap kesebelas menjalani isolasi akan mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan petugas medis RS rujukan/isolasi.

Ketigabelas, tahapan selesai karantina atau isolasi/discharge.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com