Langkah itu dilakukan untuk memastikan para pelaku perjalanan benar-benar sudah steril dari virus Corona.
"Jika kita bikin skema dari pertama kali pelaku perjalanan datang, lalu tes suhu, lalu tes PCR, lalu beberapa hal lain itu ada sekitar 13 titik, 13 langkah (skrining) yang dilakukan," ujar Hery dalam talkshow daring yang ditayangkan YouTube BNPB, pada Kamis (23/12/2021).
"Intinya kita ingin pastikan para pelaku perjalanan dari luar negeri itu benar-benar steril dan tidak sebagai carrier dari penularan Covid-19," tegasnya.
Hery lantas menjelaskan rincian dari 13 tahapan skrining itu.
Pertama adalah tahap kedatangan.
Kedua, pengukuran suhu tubuh dan dilakukan pemisahan antrean entry test berdasarkan observasi suhu tubuh oleh petugas KKP Bandara.
Ketiga, entry test rapid antigen/RT PCR TCM yang digunakan sebagai skrining awal pemisahan pelaku perjalanan yang negatif dan positif Covid-19. Pada tahap ketiga ini, apabila bila hasil tes PCR positif akan ada tambahan waktu selama 2 jam. Kemudian pelaku perjalanan yang berstatus positif akan diarahkan ke holding room I.
Sementara itu, bagi yang hasil tes PCR nya negatif bisa menjalani tahap skrining selanjutnya.
Keempat, pemeriksaan dokumen kesehatan, terdiri dari sertifikat vaksin, electronic health alert card (E-hac) internasional dan hasil RT PCR sebelum keberangkatan.
Kelima, tahap keimigrasian yang dipandu oleh petugas imigrasi.
Keenam, pengambilan bagasi yang dipandu oleh petugas operator.
Ketujuh, kepabeanan dan cukai dipandu oleh petugas bea cukaim
Kedelapan, pelaku perjalanan menuju ruang tunggu/holding room II yang dipandu oleh petugas operator.
Kesembilan, pelaku perjalanan menuju zona penjemputan yang dipandu oleh petugas KKP dan petugas operator.
Kesepuluh, tahap mobilisasi yang dipandu oleh petugas KKP atau petugas dinas kesehatan provinsi atau petugas dinas perhuhungan provinsi.
Pada tahap ini, pelaku perjalanan yang negatif Covid-19 diberangkatkan menuju wisma atau tempat akomodasi karantina.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang positif Covid-9 diarahkan ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.
Kesebelas, tahap exit test. Pada tahap ini dilakukan tes RT PCR 24 jam sebelum masa karantina berakhir
Bagi pelaku perjalanan yang hasil tesnya negatif dapat melanjutkan ke tahap skrining selanjutnya.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang hasil tes RT PCR nya positif Covid-19 akan diberangkatkan menuju lokasi isolasi, baik ke wisma atau tempat akomodasi isolasi atau RS rujukan provinsi hingga sembuh.
Keduabelas, tahap administrasi penyelesaian karantina/isolasi. Pada tahap ini pelaku perjalanan mendapat Surat keterangan yang diterbitkan oleh KKP dengan persetujuan komandan satgas pintu masuk.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan yang sebelumya positig Covid-19 dan pada tahap kesebelas menjalani isolasi akan mendapatkan surat keterangan yang diterbitkan petugas medis RS rujukan/isolasi.
Ketigabelas, tahapan selesai karantina atau isolasi/discharge.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/24/09180551/begini-13-tahapan-skrining-saat-pelaku-perjalanan-tiba-di-ri