Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tempat Wisata Diperbolehkan Buka Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 23/12/2021, 14:51 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE yang ditandatangani Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada 6 Desember 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tempat wisata, taman rekreasi dan tempat hiburan lainnya yang memiliki manajemen pengelolaan, dapat diizinkan beroperasi oleh pemerintah dengan kapasitas 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Polda Banten Waspadai Aksi Kriminalitas Saat Nataru, Termasuk Teroris

Meski demikian, tempat wisata dan hiburan disarankan untuk menerapkan reservasi dan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya diminta untuk beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Aturan tersebut berlaku untuk tempat yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, gedung, toko, pusat perbelanjaan, dan mal.

Adapun restoran atau rumah makan, kafe, bar, dan sejenisnya dengan jam operasional malam hari, diharuskan beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat.

Operasional tempat yang dibuka untuk malam hari itu hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: 5 Aturan Baru Aktivitas di Mal, Restoran, hingga Bioskop untuk Nataru

Sedangkan, restoran atau rumah makan yang hanya melayani pesan-antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sebagai informasi, pembuatan SE tersebut merujuk pada Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Ketentuan umum pengaturan tempat wisata di masing-masing daerah agar memedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat Inmendagri," tulis SE tersebut.

Perayaan Tahun Baru 2022 dilarang

Dalam SE itu disebutkan pula bahwa pemerintah melarang tempat usaha atau destinasi wisata untuk menggelar acara perayaan tahun baru, baik pada area indoor (tertutup) atau outdoor (terbuka).

Baca juga: Gubernur Banten Minta Warga di Rumah Saat Nataru, Akan Ada Tes Acak di Tempat Wisata

Berbagai acara perayaan yang dimaksud, termasuk arak-arakan, pesta petasan, serta pesta kembang api.

Kepala daerah, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com