Setiap elemen diharapkan bekerja sama secara serempak untuk mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Lebih lanjut, dalam SE itu juga disebutkan bahwa setiap tempat usaha dan destinasi wisata harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Kementan Pastikan Stok dan Harga Komoditas Peternakan Jelang Nataru Stabil
"Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," instruksi dari SE tersebut.
Adapun terkait prokes yang harus dipatuhi merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Aturan disiplin prokes itu adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang dengan judul “Pemerintah Izinkan Tempat Wisata-Rekreasi Buka Saat Natal-Tahun Baru, Maksimal 50 Persen Pengunjung”.
Penulis: Irfan Kamil | Editor: Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.