KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah bersama Kementerian Kesehatan bekejersama sama untuk mendeteksi dini virus Covid-19 varian Omicron.
Hal tersebut dilakukan dengan melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes polymerase chain reaction (PCR), S Gene Target Failure (SGTF), serta memastikan sampel probable Omicron dilakukan sekuensing genomik.
Dia mengatakan itu seperti dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12/2021).
Perintah tersebut menyusul penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi yang ditandatangani Mendagri, Selasa (21/12/2021).
SE yang ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia itu juga meminta pemerintah daerah mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan menjalankan empat fungsi.
Empat fungsi tersebut, di antaranya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
Salah satu poin SE tersebut juga meminta kepala daerah tidak hanya menggunakan vaksin CoronaVac atau Sinovac untuk melakukan percepatan vaksinasi Covid-19.
Tito meminta kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama.
Khusus untuk lanjut usia (lansia), target yang ditentukan adalah capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SE Pencegahan dan Penanggulangan Varian Omicron untuk Kepala Daerah
“Jangan hanya menggunakan CoronaVac atau Sinovac-Bio Farma, namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson&Johnson," ungkapnya.
Selain itu, perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.
Mendagri pun meminta kepala daerah melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac atau Sinovac-Bio Farma.
Lebih lanjut, Tito meminta pula kepala daerah mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
Kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, dan pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau mal, dan pelaku usaha.
Baca juga: Risiko Rawat Inap Varian Omicron Lebih Rendah Dibandingkan Delta, Studi Jelaskan
Begitu pula dengan pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tito juga meminta kepala daerah memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang intensive care unit (ICU), beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.
Kemudian, kepala daerah diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Kepala daerah pun diminta melakukan 3T, yakni testing, tracing, dan treatment, serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya juga telah mengeluarkan SE No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Perintahkan Vaksinasi Covid-19 Jangan Hanya Pakai Sinovac".
Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.