KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pada Selasa (21/12/2021).
SE yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Memperketat dan mengawasi protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik, dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi.
2. Tempat publik yang meliputi fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya wajib memasang aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mendagri Perintahkan Vaksinasi Covid-19 Jangan Hanya Pakai Sinovac
3. Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, kepala daerah diminta memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pemberian sanksi dilakukan dengan pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha yang melanggar aturan.
Sementara itu, dalam SE yang sama, Mendagri juga menginstruksikan kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, terutama varian Omicron, dengan cara berikut.
1. Mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan, desa, rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW).
Upaya pengoptimalan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 yang dimaksud meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
3. Menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, upaya 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment juga harus diperketat.
Adapun faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron juga harus dipertimbangkan.