Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Materi Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan

Kompas.com - 22/12/2021, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang disampaikan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah melampaui kewenangan.

Menurut jaksa, eksepsi Munarman tidak berbicara materi formil, namun telah masuk pada pokok perkara.

“Materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sudah tidak lagi berbicara aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Padahal, lanjut jaksa, pokok perkara ini baru dapat dibuktikan setelah proses persidangan berlangsung.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa mengatakan, berbagai fakta akan dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.

Baca juga: Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil

Maka jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.

“Dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima,” imbuh jaksa.

Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Pada eksepsi tersebut Munarman menampik dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman membawa serta beberapa artikel dan foto yang ditampilkan untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar.

Salah satunya foto terkait acara 212 yang digelar 2 Desember 2016.

Munarman menyampaikan gelaran itu dihadiri banyak pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Jaksa Menanggapi

Didepan majelis hakim ia menegaskan, jika dirinya benar telah berbaiat pada kelompok terorisme maka semua pejabat negara yang hadir dalam acara tersebut sudah tidak selamat.

Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com