Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Munarman: Bantah Terlibat Kelompok Teroris dan Merasa Kasusnya Janggal

Kompas.com - 16/12/2021, 06:24 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme. Munarman disebut berbaiat kepada dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak 2014.

Selain itu, jaksa juga menyebut Munarman terlibat sejumlah penggalangan dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada 2015.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Munarman Sebut Ditangkap karena Bela Laskar FPI yang Ditembak Polisi

Bantah dakwaan

Munarman pun keberatan dan menampik seluruh dakwaan. Ia mengatakan, jika dakwaan jaksa benar, maka para pejabat publik yang hadir dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.

“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” sebutnya.

Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam aksi 212 itu adalah Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga: Munarman Sebut Dirinya Jadi Target Kepolisian Usai Bela Kematian 6 Laskar FPI di Km 50


Bahkan sejak 2016 hingga 2020, ia rutin berkunjung ke berbagai kantor pejabat negara untuk bersilaturahmi.

“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.

Kasusnya janggal

Kemudian, Munarman menyampaikan beberapa hal terkait kasus yang ia anggap janggal.

Pertama, ia merasa mulai menjadi target aparat penegak hukum setelah membuka fakta tentang anggota Laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Kala itu Munarman mengungkapkan keenam korban tidak membawa senjata api pada insiden itu.

Kedua, aparat penegak hukum menangkapnya untuk menggagalkan advokasi kasus unlawful killing tersebut. Munarman menilai ada pihak-pihak yang tak ingin kasus dibuka kepada publik.

Alasan ketiga, dakwaan jaksa pada Munarman terkait peristiwa yang terjadi tahun 2015.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Munarman: Saya Tak Habis Pikir dan Dibuat seperti Orang Bodoh


Dalam pandangannya, didalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme penangkapan langsung hanya berlaku pada seseorang jika tertangkap tangan dan baru saja melakukan tindak pidananya.

Semestinya jika Munarman akan ditangkap, pihak kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan lebih dulu. Sedangkan, Munarman tiba-tiba ditangkap di rumahnya 27 April 2021 lalu.

“Anehnya saya justru ditangkap, diseret dengan kasar, bahkan sekedar menggunakan alas kaki saja tidak diperbolehkan, mata saya ditutup dengan kain hitam,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com