Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman soal Penciptaan Narasi FPI Terhubung dengan Teroris

Kompas.com - 22/12/2021, 11:15 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan pendapat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam eksepsinya yang menyebut ada tindakan pembentukan opini bahwa FPI terhubung dengan kelompok terorisme.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman.

“Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi,” sebut jaksa.

Baca juga: Saat Munarman Ngotot Dirinya Bukan Teroris: Tampilkan Foto Para Pejabat, Firli Bahuri di Atas Mobil Komando Aksi 212

Jaksa mengatakan, keberatan Munarman itu tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan,” tuturnya.

Diketahui dalam pembacaan eksepsinya Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman menyebut ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang berkuasa untuk menyebarkan narasi untuk menciptakan opini bahwa FPI merupakan organisasi yang punya hubungan dengan kelompok teroris.

Baca juga: Eksepsi Munarman: Bantah Terlibat Kelompok Teroris dan Merasa Kasusnya Janggal

Selain itu, Munarman menuding penangkapannya adalah upaya untuk menahan proses advokasi 6 laskar FPI yang ditembak oleh aparat kepolisian dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.

Adapun Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan berbaiat pada kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Jaksa menyebut Munarman mengajak orang untuk melakukan tindak terorisme.

Ia juga disebut terlibat dalam serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com