Salin Artikel

Jaksa Sebut Materi Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang disampaikan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah melampaui kewenangan.

Menurut jaksa, eksepsi Munarman tidak berbicara materi formil, namun telah masuk pada pokok perkara.

“Materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sudah tidak lagi berbicara aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara oleh pengadilan,” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Padahal, lanjut jaksa, pokok perkara ini baru dapat dibuktikan setelah proses persidangan berlangsung.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa mengatakan, berbagai fakta akan dibuktikan dengan seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.

Maka jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.

“Dengan demikian alasan penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau tidak diterima,” imbuh jaksa.

Dalam persidangan Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Pada eksepsi tersebut Munarman menampik dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman membawa serta beberapa artikel dan foto yang ditampilkan untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak benar.

Salah satunya foto terkait acara 212 yang digelar 2 Desember 2016.

Munarman menyampaikan gelaran itu dihadiri banyak pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Didepan majelis hakim ia menegaskan, jika dirinya benar telah berbaiat pada kelompok terorisme maka semua pejabat negara yang hadir dalam acara tersebut sudah tidak selamat.

Adapun Munarman didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Serta Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/22/13431661/jaksa-sebut-materi-eksepsi-munarman-lampaui-kewenangan

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke