Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Munarman Mestinya Ajukan Praperadilan jika Merasa Diperlakukan Tak Adil

Kompas.com - 22/12/2021, 12:47 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengatakan mestinya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan praperadilan jika merasa diperlakukan tidak adil sejak tahap penyidikkan.

Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda memberi tanggapan atas eksepsi atau keberatan Munarman.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

“Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikkan telah mengalami perlakuan sewenang-wenang sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum sampaikan dalam eksepsinya maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan pra peradilan pada saat masih dalam proses penyidikkan,” papar jaksa.

Baca juga: Munarman Anggap Kasusnya Direkayasa, Jaksa: Itu Pendapat Subyektif Terdakwa

Dalam prosesnya, kata Jaksa, Munarman tidak mengajukan praperadilan tersebut. Namun saat persidangan justru menyampaikan telah mendapatkan perlakuan sewenang-wenang.

“Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum,” ucap jaksa.

Maka jaksa menilai eksepsi Munarman tidak memenuhi syarat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Eksepsi terdakwa tidak masuk ruang lingkup keberatan sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP,” pungkas jaksa.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Munarman merasa bahwa penangkapan yang dilakukan padanya merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Munarman beralasan penangkapannya tidak sesuai Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

Dalam UU tersebut, lanjut Munarman, tidak dibenarkan melakukan penangkapan langsung kecuali jika pelaku tertangkap tangan, tindak pidananya baru saja dilakukan atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Munarman Mengaku Diperlakukan Sewenang-wenang, Jaksa Menanggapi

Munarman menyebut mestinya ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih dulu sebelum ditangkap.

Namun prosedur itu tidak dilakukan pihak kepolisian, bahkan ia ditangkap dengan paksa walaupun tak melakukan perlawanan. Dalam perkara ini Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.

Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dan menggalang dukungan pada Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com