JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
Hal itu ia sampaikan merespons hoaks yang beredar bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait muktamar yang akan digelar di Lampung tersebut.
"Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Terkait beredarnya surat perintah penyelidikan palsu itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," ucap Firli.
Baca juga: KPK Pastikan Penyelidikan terhadap Muktamar Ke-34 NU Hoaks
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait penyelidikan KPK atas penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU tidak benar atau hoaks.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah lembaga antirasuah itu menerima informasi adanya pihak yang mengaku sebagai bagian dari KPK dan meminta pungutan terkait penyelidikan tersebut.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali, Selasa.
Tersebar informasi bahwa KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Muktamar ke-34 NU yang akan digelar di Lampung.
Dalam surat itu disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu.
Baca juga: Pengamanan Muktamar NU di Lampung, Ratusan Personel Brimob Akan Diterjunkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.