Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omicron Masuk, DPR Ikuti Aturan Satgas soal Dispensasi Karantina Mandiri Kurang dari 10 Hari

Kompas.com - 21/12/2021, 06:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR tetap mengikuti aturan yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE tersebut mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.

Indra menegaskan, DPR tetap mengikuti aturan SE tersebut termasuk soal pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR diizinkan menjalani karantina mandiri dan bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina di kediaman masing-masing.

"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat. Sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Kepala Satgas: Pemberian Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Luhut dan Menkes

Ditambahkannya, DPR juga tetap mengikuti aturan SE tersebut meski pemerintah saat ini melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Adapun larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat antisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron.

"Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember," jelas Indra.

Indra juga menjawab ketika ditanya apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat setingkat eselon I ke atas yang mendapatkan dispensasi durasi karantina.

"Iya, DPR sudah tentu tingkatannya masuk kategori karantina mandiri," jawab Indra.

Ketika ditanya soal apakah sudah ada komunikasi antara DPR dan Satgas Covid-19 sebelumnya terkait perubahan aturan SE tentang karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Indra tak menjawabnya secara gamblang.

Baca juga: Alasan Satgas Covid-19 Berikan Diskresi Karantina Mandiri Bagi Pejabat

Ia hanya menegaskan bahwa Satgas tentu menerbitkan SE berdasarkan evaluasi terhadap situasi pandemi Covid-19.

"Kalau koordinasi itu kan hanya di level pelaksana," imbuh dia.

Perlu diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Larangan itu dalam rangka antisipasi penularan varian Omicron.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com