JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, DPR tetap mengikuti aturan yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE tersebut mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Indra menegaskan, DPR tetap mengikuti aturan SE tersebut termasuk soal pejabat setingkat eselon I ke atas termasuk anggota DPR diizinkan menjalani karantina mandiri dan bisa mendapatkan dispensasi pengurangan durasi karantina di kediaman masing-masing.
"Iya, pasti DPR mengikuti aturan tersebut secara ketat. Sesuai jumlah hari dalam Surat Edaran tersebut," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Kepala Satgas: Pemberian Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Luhut dan Menkes
Ditambahkannya, DPR juga tetap mengikuti aturan SE tersebut meski pemerintah saat ini melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Adapun larangan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingat antisipasi penularan varian B.1.1529 atau varian Omicron.
"Mekanisme yang dilakukan DPR sesuai surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tanggal 14 Desember," jelas Indra.
Indra juga menjawab ketika ditanya apakah anggota DPR juga setara dengan pejabat setingkat eselon I ke atas yang mendapatkan dispensasi durasi karantina.
"Iya, DPR sudah tentu tingkatannya masuk kategori karantina mandiri," jawab Indra.
Ketika ditanya soal apakah sudah ada komunikasi antara DPR dan Satgas Covid-19 sebelumnya terkait perubahan aturan SE tentang karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri, Indra tak menjawabnya secara gamblang.
Baca juga: Alasan Satgas Covid-19 Berikan Diskresi Karantina Mandiri Bagi Pejabat
Ia hanya menegaskan bahwa Satgas tentu menerbitkan SE berdasarkan evaluasi terhadap situasi pandemi Covid-19.
"Kalau koordinasi itu kan hanya di level pelaksana," imbuh dia.
Perlu diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.
Larangan itu dalam rangka antisipasi penularan varian Omicron.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (2/12/2021).