“Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin.
“(Arief Aceh) pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Sebelumnya setahu saya belum ada,” kata dia.
Menurut Robin, Arief Aceh memiliki nama asli Arief Sulaiman dan memiliki kantor di Jakarta.
Dalam perkara ini, Lili terseret karena diketahui menghubungi salah satu penyuap Robin yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam komunikasinya dengan Syahrial, Lili mengatakan bahwa berkas perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di mejanya.
Kemudian, Syahrial meminta bantuan Lili, dan Lili pun mengarahkan Syahrial untuk menghubungi orang kepercayaannya di Medan bernama Arief Aceh.
Lili telah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK melanggar kode etik berat dalam perkara tersebut. Ia lantas dikenai sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.