Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya

Kompas.com - 17/12/2021, 20:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.

"Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional," demikian bunyi ketentuan pada Pasal 1.

Baca juga: Jokowi Ingin Bangun Desain Besar Manajemen Talenta Nasional

Kemudian, disebutkan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.

Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 yang terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.

Baca juga: Kampus Merdeka, Prestasi, dan Manajemen Talenta Wujudkan SDM Unggul Berkarakter

Kemudian, Keppres juga menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, terdiri dari:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.

c. Koordinator Bidang: Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.

d. Koordinator Bidang: Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

e. Koordinator Bidang: Menteri Pemuda dan Olahraga

f. Anggota:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Menteri Agama

3. Menteri Keuangan

4. Menteri Perindustrian

5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara

7. Menteri Dalam Negeri

8. Menteri Luar Negeri

9. Menteri Komunikasi dan Informatika

10. Menteri Ketenagakerjaan

11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

12. Kepala Badan Pusat Statistik

Baca juga: Belajar Manajemen Talenta dari Pendidikan Siswa Korea Utara

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gugus tugas dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait manajemen talenta nasional.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.

Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com