Salin Artikel

Jokowi Teken Keppres Pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Tugasnya

Dilansir dari lembaran Keppres yang telah diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (17/12/2021), aturan ini menegaskan pembentukan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

Tujuan gugus tugas ini yakni mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global.

"Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional," demikian bunyi ketentuan pada Pasal 1.

Kemudian, disebutkan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Adapun gugus tugas ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Kedua, mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045.

Selanjutnya, dijelaskan pula mengenai Grand Design Manajemen Talenta Nasional 2022-2045 yang terdiri atas tiga bidang talenta, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.

Kemudian, Keppres juga menjelaskan susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, terdiri dari:

a. Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan.

c. Koordinator Bidang: Kepala Badan Riset dan Riset dan Inovasi Inovasi Nasional.

d. Koordinator Bidang: Menteri Pendidikan, Seni Budaya Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

e. Koordinator Bidang: Menteri Pemuda dan Olahraga

f. Anggota:

1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2. Menteri Agama

3. Menteri Keuangan

4. Menteri Perindustrian

5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

6. Menteri Badan Usaha Milik Negara

7. Menteri Dalam Negeri

8. Menteri Luar Negeri

9. Menteri Komunikasi dan Informatika

10. Menteri Ketenagakerjaan

11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

12. Kepala Badan Pusat Statistik

Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, gugus tugas dapat melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait manajemen talenta nasional.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.

Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 10 Desember 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/20284491/jokowi-teken-keppres-pembentukan-gugus-tugas-manajemen-talenta-nasional-ini

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke