JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis (16/12/2021) pukul 10.45 WIB.
Dalam Rapat Paripurna, tidak ada agenda pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya menyampaikan dua agenda dalam Rapat Paripurna.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Kedua, pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco saat membuka rapat, Kamis.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Setelah itu, palu diketuk oleh Dasco tanda agenda rapat telah disetujui.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf RUU TPKS dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.
Selanjutnya, draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, masih ada satu tahap lagi untuk mengesahkan RUU TPKS, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Ia meyakini, pembahasan dengan pemerintah akan berjalan lancar, hanya menyempurnakan draf RUU TPKS yang sudah disetujui oleh Badan Legislasi DPR.
"Kita masih ada satu paripurna penutupan dan Insya Allah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," kata Willy.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/12010701/ruu-tpks-tak-dibahas-dalam-rapat-paripurna-dpr