JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengusulkan agar aturan karantina mandiri seusai perjalanan dari luar negeri tak hanya bisa dilakukan oleh pejabat publik, tetapi juga masyarakat secara umum.
Muhaimin mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat mengenai mahalnya biaya karantina di hotel. Sehingga, ia mengusulkan agar masyarakat umum dapat karantina secara mandiri.
"Kalau bisa, sekarang daripada biaya mahal lebih baik karantina mandiri dengan kontrol, semua saja, semua, supaya tidak terlampau mahal," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Ia menuturkan, nantinya pemerintah memiliki tugas untuk mengawasi orang-orang yang menjalani karantina mandiri agar tetap disiplin.
Menurut Muhaimin, pengawasan dapat dilakukan menggunakan teknologi golbal positioning system (GPS) atau melakukan inspeksi mendadak.
Baca juga: Kontroversi Mulan Jameela-Ahmad Dhani, Benarkah Anggota DPR Boleh Karantina di Rumah?
"Jadi tidak hanya DPR ya, semua, kita usulkan kepada pemerintah semua yang karantina adalah karantina mandiri, murah tapi kontrol ketat," kata Muhaimin.
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa itu juga berpandangan, tidak patut bagi anggota DPR untuk merasa dirinya setara dengan presiden, sehingga berhak melakukan karantina mandiri sementara masyarakat umum harus karantina di hotel.
"Itu over, over, enggak usah setara-setaraan lah, enggak usah istimewa-istimewaan lah. Sekarang yang penting mandiri semua saja, bukan DPR, mandiri saja," ujar Muhaimin.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina secara mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.
Ketentuan ini, menurut Wiku, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.
Baca juga: Respons Wamenkes soal Kabar Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani
"Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (14/12/2021).
Persoalan karantina mandiri bagi pejabat mencuat setelah munculnya kabar bahwa anggota DPR Mulan Jameela diduga tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.