Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelaskan Alasan Karantina 10 Hari, Menkes: Sengaja, Kita Lindungi 270 Juta Rakyat

Kompas.com - 14/12/2021, 17:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan mengapa pemerintah menambah waktu karantina pelaku perjalanan internasional dari tujuh menjadi 10 hari.

Menurut dia, kebijakan tersebut memang sengaja diambil oleh pemerintah demi memperlambat masuknya virus Covid-19 varian baru Omicron.

"Jadi kalau bapak, ibu banyak saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja," kata Budi dalam rapat kerja (Raker) Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Budi mengatakan, kebijakan tersebut memang sengaja diambil untuk melindungi 270 juta masyarakat Indonesia terhindari varian Omicron.

Baca juga: Tanggapi Isu Mulan Jameela, Wamenkes: Wajib Karantina 10 Hari Tanpa Pengecualian

Ia mengeklaim bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini salah satu yang terbaik di antara negara lain.

"Kita melindungi 270 juta rakyat kita yang sudah bagus kondisi pandeminya dengan menghambat perjalanan dari luar negeri," ucapnya.

Sementara itu, ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah memperketat masuknya pintu masuk negara dengan tujuan memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia.

Ia menggunakan kata memperlambat lantaran menyadari bahwa Indonesia tak mungkin 100 persen dapat terhindar dari masuknya varian Omicron.

"Tidak akan bisa kita hindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat," tegas Budi.

Baca juga: Bantahan Kuasa Hukum soal Ahmad Dhani dan Keluarga Tak Karantina Sepulang dari Turki

Diketahui, Indonesia telah menerapkan aturan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional.

Mereka yang baru tiba dari luar negeri, harus melakukan karantina 10 hari di tempat yang telah ditentukan.

Bagi Warga Negara Indonesia, karantina ditempatkan di Wisma Atlet. Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) akan ditempatkan di hotel yang telah ditentukan.

Aturan karantina 10 hari itu sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: 3 Fakta Ahmad Dhani dan Keluarga Dituding Tidak Jalani Karantina

Presiden memerintahkan pemberlakuan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tetap 10 hari.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

"Tadi presiden sudah memberikan arahan bahwa terkait dengan karantina ini terus diberlakukan 10 hari. Karantina untuk (pelaku perjalanan internasional) yang dari luar negeri di luar 11 negara yang dilarang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com