JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
RJ Lino akan menghadapi vonis atas kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tiga pelabuhan yaitu Palembang, Panjang dan Pontianak tahun 2010.
"Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa Rj Lino hari ini adalah pembacaan putusan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan pers, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi
Menurut Ali, pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam tuntutan sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
Sehingga, KPK meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum tersebut dalam pertimbangannya.
"Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," ucap Ali.
Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa menilai RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) untuk tahun 2010.
“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Minta Dibebaskan Hakim, RJ Lino: Saya Orang yang Punya Kontribusi Besar di Pelindo II
RJ Lino juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut RJ Lino terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.