JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden RI, Aminuddin Ma’ruf mengatakan, kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak boleh ditoleransi karena sama halnya dengan merendahkan kemanusiaan.
Aminuddin menegaskan, oknum yang asusila harus dihukum seadil-adilnya.
"Kekerasan seksual itu sama dengan merendahkan kemanusiaan, maka tidak boleh ditolelir,” ujar Aminuddin.
Baca juga: Data Komnas Perempuan, Pesantren Urutan Kedua Lingkungan Pendidikan dengan Kasus Kekerasan Seksual
Amin lantas mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menangani kasus kekerasan seksual di pesantren.
Dia menilai, predator seksual harus ditindak untuk menjamin rasa aman masyarakat.
“Keadilan harus ditegakkan agar masyarakat merasa aman dari predator seksual. Kali ini kita harus mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat,” ujar dia.
Lebih lanjut Amin mengatakan, hal yang juga lebih penting adalah memberi pendampingan kepada korban agar tetap memiliki kekuatan dan harapan masa depan.
Dia menyatakan siap memberikan pendampingan trauma healing agar korban tetap memiliki harapan untuk masa depan.
Dalam kesempatan itu, Amiruddin mengharapkan semua pihak untuk ambil peran mengakhiri kekerasan seksual apa pun bentuknya.
“Tidak ada cara lain selain kita bersama-sama ambil peran untuk mengakhiri kekerasan seksual apapun bentuknya," kata dia.
Baca juga: Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual...
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru pesantren berinisial HW diduga memperkosa para santriwati. Beberapa korban bahkan sampai hamil.
Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Dodi Gazali Emil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.