Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Berlakukan 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh untuk Pengguna Transportasi Umum

Kompas.com - 10/12/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan empat syarat perjalanan jarak jauh untuk pengguna alat transportasi umum. Hal ini sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh bagi pengguna alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Keempat, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah.

Kebijakan isolasi tersebut guna mencegah adanya penularan. Begitu pula dengan waktu isolasi dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Selain mengatur syarat perjalanan, dalam Inmendagri Nomor 65, pemerintah mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adapun jajaran yang dimaksud termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran.

Baca juga: Istana Tegaskan Pelibatan TNI-Polri dalam Komite Covid-19 untuk Ketertiban Masyarakat

Untuk kesiapsiagaan itu, pertama harus aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kedua, mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum (fasum), fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Nataru.

Dilansir dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/12/2021) hingga Minggu (2/1/2022).

Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru

Berlakunya Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga bersamaan dengan pencabutan pemberlakukan untuk Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Dengan kata lain, Inmendagri terbaru tersebut secara resmi menggantikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk Nataru di seluruh Indonesia yang sebelumnya sudah dibatalkan pemerintah.

Meskipun PPKM level 3 dibatalkan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat terus menaati protokol kesehatan (prokes) melalui penerapan 6M.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Ingatkan Pemdes Pentingnya 3T dan Prokes 6M

Adapun 6M yang dimaksud, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

 

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen".

Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bayu Galih

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com