Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Yakin Revisi UU Cipta Kerja Bisa Selesai Kurang dari 2 Tahun, jika...

Kompas.com - 07/12/2021, 17:39 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, dalam melakukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan kesiapan dua belah pihak sebagai penyusun UU, yakni pemerintah dan DPR.

"Perubahan Undang-Undang harus dua belah pihak, tidak boleh pemerintah saja atau DPR. Jadi harus kedua belah pihak," kata Agung dalam diskusi publik bertajuk "Pasca Putusan MK tentang UU Ciptaker: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?" di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Agung meyakini, apabila kedua belah pihak sudah saling siap untuk melakukan revisi, maka perubahan yang terjadi akan lebih cepat. 

Bahkan, menurut dia, tidak akan sampai pada tenggat waktu dua tahun seperti yang disyaratkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

"Jika kedua belah pihak sudah siap, maka Insya Allah kurang dari tenggat waktu dua tahun sudah selesai. Insya Allah perbaikan tersebut," ucap dia.

Di sisi lain, Agung mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto juga menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan melakukan revisi UU Ciptaker sesegera mungkin bersama DPR.

"Beliau (Airlangga Hartarto) menjawab segera akan menindaklanjuti melaksanakan putusan dari MK untuk segara memperbaiki," terangnya.

Sementara itu, ia juga meyakini bahwa DPR akan melaksanakan pembahasan revisi UU Ciptaker secepatnya.

Hal tersebut ia simpulkan dari pernyataan Ketua DPR Puan Maharani di sejumlah media massa bahwa DPR bakal merevisi UU tersebut, ditambah dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Baca juga: Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

"DPR menyatakan siap untuk melaksanakan secepatnya perbaikan-perbaikan UU Cipta Kerja dan UU Nomor 12 tahun 2020 terkait UU PPP," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP secara paralel pada tahun 2022.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com