JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.
Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan
Rapat ini dihadiri 9 fraksi di DPR RI yang turut memberikan pandangannya yang secara garis besar menyetujui RUU Kejaksanaan ini.
“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?” kata Bambang di ruang rapat, Senin.
“Setuju” jawab para peserta rapat.
Selain itu, Menkumham Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Kejaksaan RI.
Ia berharap, RUU ini dapat segera dalam disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rencana undang-undang tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Yasonna.
Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen
Adapun Ketua Panja RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yakni meliputi ketentuan umum.
Kedua, soal usia minimal pengangkatan jaksa yang disepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Ketiga, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.
Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan Republik Indonesia. Kelima, soal perlindungan jaksa dan keluarganya.
Selanjutnya, Panja RUU Kejaksaan menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun dan soal ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.
Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa
Ketujuh, soal Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Kedelapan, terkait Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK).
“Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ucap dia.
Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Kemudian, terkait tugas wewenang jaksa. Kesebelas, meliputi tugas dan kewewenangan Jaksa Agung.
Kewenangan itu antara lain yang bersifat sebagai advokat general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya.
“Perubahan tentu saja juga terjadi pada segi subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan-perubahan subtansi tersebut, perubahan juga sudah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.