Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kejaksaan ke Rapat Paripurna

Kompas.com - 06/12/2021, 17:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN RB.

Baca juga: Tampung Usulan Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa, Ini Tanggapan Panja RUU Kejaksaan

Rapat ini dihadiri 9 fraksi di DPR RI yang turut memberikan pandangannya yang secara garis besar menyetujui RUU Kejaksanaan ini.

“Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat? Setuju?” kata Bambang di ruang rapat, Senin.

“Setuju” jawab para peserta rapat.

Selain itu, Menkumham Yasonna mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU Kejaksaan RI.

Ia berharap, RUU ini dapat segera dalam disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.

“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya dan menyepakati rencana undang-undang tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Yasonna.

Baca juga: RUU Kejaksaan, PSHK Usul Jaksa Agung Dipilih Lewat Tim Independen

Adapun Ketua Panja RUU Kejaksaan RI Adies Kadir menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut yakni meliputi ketentuan umum.

Kedua, soal usia minimal pengangkatan jaksa yang disepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

Ketiga, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan yang berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik keahlian dan kedinasan.

Keempat, penugasan jaksa pada instansi lain selain kejaksaan Republik Indonesia. Kelima, soal perlindungan jaksa dan keluarganya.

Selanjutnya, Panja RUU Kejaksaan menyepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun dan soal ketentuan pemberhentian jaksa dengan tidak hormat.

Baca juga: RUU Kejaksaan, Komisi Kejaksaan Usul Jaksa Agung Harus Berlatar Belakang Jaksa

Ketujuh, soal Jaksa Agung sebagai pengacara negara. Kedelapan, terkait Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara Mahkamah Konstitusi (MK).

“Panja menambah ketentuan kedudukan tambahan bagi Jaksa Agung yaitu sebagai kuasa menangani perkara di Mahkamah Konstitusi bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh presiden,” ucap dia.

Kesembilan, perbaikan pemberhentian Jaksa Agung. Kemudian, terkait tugas wewenang jaksa. Kesebelas, meliputi tugas dan kewewenangan Jaksa Agung.

Kewenangan itu antara lain yang bersifat sebagai advokat general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya. 

“Perubahan tentu saja juga terjadi pada segi subtansi redaksional serta reformulasi pasal dan ayat sesuai dengan perubahan-perubahan subtansi tersebut, perubahan juga sudah melalui perumusan dan sinkronisasi sehingga RUU akan lebih sistematis,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com