Agenda ketiga yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: RUU tentang Jalan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI
Agenda keempat yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kelima yaitu laporan Komisi XI DPR terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan atau fit and proper test calon deputi Gubernur Bank Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keenam, penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022.
Agenda ketujuh yaitu persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Agenda ke-8 yaitu penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.