Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara fisik.
Dasco mengatakan, pada rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 362 orang anggota DPR baik secara fisik maupun virtual.
"Daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani baik fisik dan virtual sebanyak 362 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Dasco saat membuka rapat, Selasa.
Hadir secara fisik di kursi pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.
Dasco mengatakan bahwa rapat paripurna kali ini dapat dibuka dan terbuka untuk umum.
Ia juga menegaskan, rapat masih digelar secara hybrid atau peserta secara fisik dan virtual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Dasco diiringi ketukan palu tanda rapat disetujui.
Adapun dalam rapat paripurna didahului dengan Pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/MPR RI sisa periode 2019-2024.
Sejumlah anggota PAW DPR/MPR RI dalam rapat hari ini adalah Riyanta dari Fraksi PDI-P Dapil Jawa Tengah III yang menggantikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P Imam Suroso, dan Irma Suryani dari Fraksi Partai Nasdem Dapil Sumatera Selatan II menggantikan Percha Leanpuri dari Fraksi Partai Nasdem.
Adapun Imam Suroso dan Percha Leanpuri diketahui telah meninggal dunia.
Selain itu, rapat paripurna mengagendakan delapan acara di antaranya penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan beserta laporan hasil pemeriksaan semester I Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berikutnya, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Selanjutnya, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Lalu, pengambilan keputusan atas RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.
Agenda ketiga yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Agenda keempat yaitu pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kelima yaitu laporan Komisi XI DPR terhadap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan atau fit and proper test calon deputi Gubernur Bank Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keenam, penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022.
Agenda ketujuh yaitu persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Agenda ke-8 yaitu penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/07/11200451/digelar-hybrid-rapat-paripurna-dpr-dihadiri-362-anggota