JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta tidak memberikan informasi soal rekam jejak para bakal calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 melalui pesan singkat secara pribadi ke anggota tim seleksi.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 Betti Alisjahbana mengatakan, pihaknya hanya akan melihat rekam jejak yang masuk melalui situs timseleksikpubawaslukemendagri.go.id.
"Saya juga ingin memberi garis bawah, tolong masukan dari masyarakat itu masuknya ke situs tim seleksi ya, jangan kepada perorangan, jangan mengirim WA (Whatsapp)," kata Betti dalam konferensi persnya, Jumat (3/12/2021).
"Karena apa? Karena enggak ada gunanya. Kita hanya melihat yang masuk di situs," ujar dia.
Baca juga: Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu Hanya Akan Loloskan 24 Nama untuk DIserahkan ke Jokowi
Betti menjelaskan, informasi yang dikirim melalui Whatsapp akan sulit dilacak.
Selain itu, ia juga meminta agar masukan atau informasi soal rekam jejak juga disertai bukti pendukung.
"Tujuannya adalah agar sarana ini tidak menjadi fitnah, jadi apa pun masukannya perlu disertai dokumen pendukung," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Timsel, Juri Ardiantoro mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi soal rekam jejak para bakal calon anggota KPU-Bawaslu.
"Tim seleksi mengimbau, mengundang, meminta masyarakat umum, publik indonesia untuk dapat membantu tim seleksi memberikan masukan rekam jejak para bakal calon," kata Juri.
Baca juga: Soal Rekam Jejak Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu, Tim Seleksi Minta Bantuan PPATK hingga KPK
Juri mengatakan, informasi yang diberikan juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat yang memberikan.
Sebab, informasi tersebit nantinya akan menjadi refrensi bagi tim seleksi untuk melakukan pendalam terhadap para calon.
"Dan supaya kita menghasilkan penyelenggara pemilu yang kita harapkan bersama-sama," ujarnya.
Selain meminta masukan informasi dengan masyarakat, tim seleksi lanjut Juri, juga meminta masukan soal rekam jejak dari berbagai lembaga.
Lembaga tersebut antara lain Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua dalam rangka mendapatkan informasi dan data selengkap-lengkapnya setiap bakal calon anggota KPU dan Bawaslu," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.