Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku, Aturan Pengupahan Tetap Mengacu pada PP 36/2021

Kompas.com - 02/12/2021, 19:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengaturan pengupahan saat ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia pun meminta kepala daerah untuk mengikuti aturan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menaker Sebut Produktivitas Perusahaan Meningkat meski Sempat Terhambat Pandemi

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK (Mahkamah Konstitusi), sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK," kata Ida dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).

"Atas dasar itu, berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku," ujar Ida.

Menaker mengatakan aturan terkait klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

Karena itu, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini masih harus mengacu pada aturan tersebut, begitu juga terkait dengan pengupahan.

"Oleh karenanya, saya kembali meminta kepada semua pihak, khususnya para kepala daerah untuk mengikuti ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 36/2021. Saya juga mengingatkan bahwa dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha", ujar Ida.

Baca juga: UMK 5 Daerah di Jatim Tak Ikuti PP 36 Tahun 2021, Ini Penjelasan Khofifah

Dia mengatakan bahwa upah minimum adalah instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang tidak boleh dibayarkan upahnya di bawah nilai minimum yang berlaku pada satu wilayah. Upah minimum juga hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja maksimal 12 bulan.

Formula dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan PP No.36 Tahun 2021, kata Ida, ditujukan agar kesenjangan upah antar-wilayah tidak semakin melebar.

"Kita optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Ida.

Sebelumnya sejumlah organisasi buruh menuntut agar para kepala daerah untuk membatalkan penetapan UMP dan UMK 2022 yang dinilai merugikan mereka.

Adapun UMP dan UMK yang ditetapkan mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com