Salin Artikel

Gugatan Tommy Soeharto Rp 56 Miliar kepada Pemerintah Ditolak

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Rp 56 miliar. 

"Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III tersebut," demikian bunyi putusan itu dikutip Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL," demikian bunyi gugatan.

Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600.

Adapun gugatan itu dilayangkan setelah salah satu aset berupa lahan dan bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya itu terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana tersebut merupakan bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan lahan seluas 922 meter persegi.

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu, ada lima pihak yang dilayangkan Tommy sebagai tergugat, yakni:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)," demikian bunyi petitum yang didaftarkan pada Rabu (6/1/2020)

"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," demikian bunyi lanjutan petitum.

Tommy juga meminta tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp 34.190.500.000.

Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar selambat-lambatnya dilaksanakan tujuh hari sejak tanggal putusan atas gugatan dibacakan.

Tommy juga menuntut para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/02/16572571/gugatan-tommy-soeharto-rp-56-miliar-kepada-pemerintah-ditolak

Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke