KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara.
Kebijakan tersebut menyusul adanya transmisi komunitas kasus varian Covid-19 bernama Omicron atau B.1.617.2 yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, Rabu (24/11/2021).
Pemerintah pun memastikan akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Nomor 24 Tahun 2021.
Dua instruksi tersebut menekankan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemberlakuan PPKM level tiga itu direncanakan akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dengan varian baru Omicron yang digadang-gadang dapat menjangkit para penyintas Covid-19.
Wiku menjelaskan, Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa efek transmisibilitas dan keparahan gejala Omicron masih harus diteliti lebih lanjut.
“Bukit awal penelitian mensinyalir varian ini dapat menimbulkan infeksi pada penyintas Covid-19. Namun, masyarakat diharapkan menunggu hasil studi lanjutan,” ucapnya, dikutip dari covid19.go.id, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, Satgas Covid-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.
Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.
Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/15222051/kebijakan-pemerintah-antisipasi-masuknya-omicron-ke-indonesia