Salin Artikel

Kebijakan Pemerintah Antisipasi Masuknya Omicron ke Indonesia

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara.

Kebijakan tersebut menyusul adanya transmisi komunitas kasus varian Covid-19 bernama Omicron atau B.1.617.2 yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, Rabu (24/11/2021).

Pemerintah pun memastikan akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Nomor 24 Tahun 2021.

Dua instruksi tersebut menekankan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemberlakuan PPKM level tiga itu direncanakan akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dengan varian baru Omicron yang digadang-gadang dapat menjangkit para penyintas Covid-19.

Wiku menjelaskan, Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa efek transmisibilitas dan keparahan gejala Omicron masih harus diteliti lebih lanjut.

“Bukit awal penelitian mensinyalir varian ini dapat menimbulkan infeksi pada penyintas Covid-19. Namun, masyarakat diharapkan menunggu hasil studi lanjutan,” ucapnya, dikutip dari covid19.go.id, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, Satgas Covid-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/15222051/kebijakan-pemerintah-antisipasi-masuknya-omicron-ke-indonesia

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke