Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkit Tebalnya Naskah, Eks Ketua MK Sarankan UU Cipta Kerja Dipecah 10 RUU

Kompas.com - 01/12/2021, 10:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dibagi menjadi 10 rancangan Undang-Undang (RUU).

Hal tersebut diharap terakomodasi karena Jimly menilai UU Ciptaker memiliki naskah yang terlalu tebal dengan total lebih kurang 1.100 halaman.

"Saya sarankan dipecah jadi 10 RUU atau paling sedikit jadi 5 RUU dengan fokus materi yang saling terkait langsung saja," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jimly Sebut 2 UU Perlu Direvisi

Jimly menuturkan, revisi UU Cipta Kerja penting untuk segera diperbaiki mengingat putusan MK menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

Pada kenyataannya, menurut dia, UU itu juga memiliki naskah yang begitu tebal.

Padahal, seharusnya UU itu dibagi menjadi sejumlah klaster atau tema agar tak begitu tebal.

"Mestinya, UU Cipta Kerja kemarin dibuat per klaster saja. Masa, baru mulai dipraktikkan langsung semua dimasukkan," ujarnya.

Kendati demikian, Jimly berpandangan bahwa DPR dan pemerintah juga perlu menyepakati untuk membahas perbaikan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Baca juga: DPR Berencana Revisi UU PPP, Pakar: Perintah MK Perbaiki UU Cipta Kerja

Revisi UU itu dilakukan untuk memasukkan frasa atau norma omnibus law sebagai dasar dalam pembuatan UU berikutnya.

Sebab, ia mengungkapkan bahwa metode omnibus law hingga kini belum diatur dalam UU PPP.

"Ya, bisa diusulkan usul dua RUU terpisah. Pertama, RUU tentang Perubahan UU PPP untuk mengatur mekanisme baru khususnya untuk adopsi omnibus legislative technique. Biar jangan ngasal seperti RUU Ciptaker," tutur dia.

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu berharap, DPR dan Pemerintah memperhatikan penyusunan UU dengan mekanisme yang jelas.

Terlebih, apabila ke depan akan ada penerapan metode omnibus dalam UU.

"UU PPP juga untuk praktik supaya ada mekanisme yang jelas untuk menerapkan metode omnibus selanjutnya. Karena sekarang ini belum diatur, maka penerapan omnibus di UU Ciptaker berlebihan," kata Jimly.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Selain itu, Jimly berharap ada keterlibatan dan keterbukaan terhadap publik pada penyusunan atau perbaikan kedua UU itu.

Saran Jimly, pemerintah dan DPR perlu membuka perdebatan substansif dalam penyusunan UU agar tak mengulangi kesalahan yang lalu.

Diberitakan, MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara parlemen.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com