Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jimly Sebut 2 UU Perlu Direvisi

Kompas.com - 01/12/2021, 09:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah melakukan revisi terhadap dua undang-undang menyusul putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Adapun perbaikan UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU Ciptaker itu sendiri.

"Ya, bisa diusulkan usul 2 RUU terpisah. Pertama, RUU tentang Perubahan UU PPP untuk mengatur mekanisme baru khususnya untuk adopsi omnibus legislative technique. Biar jangan ngasal seperti RUU Ciptaker," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Hal ini disampaikan Jimly untuk merespons pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo yang mengajukan revisi UU PPP guna menyikapi putusan MK terhadap UU Ciptaker.

Jimly menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan penyusunan UU dengan mekanisme yang jelas.

Baca juga: DPR Berencana Revisi UU PPP, Pakar: Perintah MK Perbaiki UU Cipta Kerja

Terlebih, apabila ke depan akan ada penerapan metode omnibus dalam UU. Sebab, Jimly menegaskan bahwa hingga kini metode tersebut belum diatur dalam aturan perundang-undangan.

"UU PPP juga untuk praktik supaya ada mekanisme yang jelas untuk menerapkan metode omnibus selanjutnya. Karena sekarang ini belum diatur, maka penerapan omnibus di UU Ciptaker berlebihan," nilai dia.

Menurut Jimly, revisi UU PPP harus memperhatikan pula terkait penyusunan naskah UU Ciptaker yang dinilai terlalu tebal.

Catatan Kompas.com, naskah UU Ciptaker memiliki total 1.187 halaman setelah diresmikan menjadi UU di DPR pada 5 Oktober 2020.

Ke depan, Jimly berharap revisi UU PPP juga mengatur agar ada batasan per klaster kebijakan yang saling terkait dalam pembentukan UU, sehingga tak menyebabkan halaman yang berlebih dalam naskah UU nantinya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR juga perlu segera memperbaiki UU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang menurut Jimly perlu diperhatikan untuk diperbaiki mulai dari ketebalan halaman naskah sehingga terkesan tak proporsional.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

"Terlalu tebal, jadi sembarangan dengan menyalahgunakan momentum Covid-19. Padahal, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU kan juga pakai metode omnibus, tapi proporsional, tidak terlalu tebal," ucap Jimly membandingkan.

Untuk mengatasi ketebalan halaman itu, ia meminta UU Ciptaker direvisi dengan cara membagi per klaster atau tema.

Karena tebalnya halaman naskah, Jimly menyarankan pemerintah dan DPR membagi UU Ciptaker menjadi 5 hingga 10 RUU.

"Saya sarankan dipecah jadi 10 RUU atau paling sedikit jadi 5 RUU dengan fokus materi yang saling terkait langsung saja," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com