Salin Artikel

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jimly Sebut 2 UU Perlu Direvisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah melakukan revisi terhadap dua undang-undang menyusul putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Adapun perbaikan UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU Ciptaker itu sendiri.

"Ya, bisa diusulkan usul 2 RUU terpisah. Pertama, RUU tentang Perubahan UU PPP untuk mengatur mekanisme baru khususnya untuk adopsi omnibus legislative technique. Biar jangan ngasal seperti RUU Ciptaker," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Hal ini disampaikan Jimly untuk merespons pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo yang mengajukan revisi UU PPP guna menyikapi putusan MK terhadap UU Ciptaker.

Jimly menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan penyusunan UU dengan mekanisme yang jelas.

Terlebih, apabila ke depan akan ada penerapan metode omnibus dalam UU. Sebab, Jimly menegaskan bahwa hingga kini metode tersebut belum diatur dalam aturan perundang-undangan.

"UU PPP juga untuk praktik supaya ada mekanisme yang jelas untuk menerapkan metode omnibus selanjutnya. Karena sekarang ini belum diatur, maka penerapan omnibus di UU Ciptaker berlebihan," nilai dia.

Menurut Jimly, revisi UU PPP harus memperhatikan pula terkait penyusunan naskah UU Ciptaker yang dinilai terlalu tebal.

Catatan Kompas.com, naskah UU Ciptaker memiliki total 1.187 halaman setelah diresmikan menjadi UU di DPR pada 5 Oktober 2020.

Ke depan, Jimly berharap revisi UU PPP juga mengatur agar ada batasan per klaster kebijakan yang saling terkait dalam pembentukan UU, sehingga tak menyebabkan halaman yang berlebih dalam naskah UU nantinya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR juga perlu segera memperbaiki UU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang menurut Jimly perlu diperhatikan untuk diperbaiki mulai dari ketebalan halaman naskah sehingga terkesan tak proporsional.

"Terlalu tebal, jadi sembarangan dengan menyalahgunakan momentum Covid-19. Padahal, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU kan juga pakai metode omnibus, tapi proporsional, tidak terlalu tebal," ucap Jimly membandingkan.

Untuk mengatasi ketebalan halaman itu, ia meminta UU Ciptaker direvisi dengan cara membagi per klaster atau tema.

Karena tebalnya halaman naskah, Jimly menyarankan pemerintah dan DPR membagi UU Ciptaker menjadi 5 hingga 10 RUU.

"Saya sarankan dipecah jadi 10 RUU atau paling sedikit jadi 5 RUU dengan fokus materi yang saling terkait langsung saja," jelasnya.

"Mestinya, UU Ciptaker kemarin dibuat per klaster saja. Masa, baru mulai dipraktikkan langsung semua dimasukkan," ujarnya.

Kendati demikian, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu berharap semua proses pembahasan revisi terhadap dua UU itu tetap berjalan partisipatoris dan terbuka.

Artinya, kata Jimly, pembahasan keduanya harus melibatkan keterbukaan dan partisipasi publik dengan membuka perdebatan substansif serta tak mengulangi kesalahan yang lalu.

"Mudah-mudahan pemerintah bekerja cepat, supaya 2022 urusan UU Ciptaker tuntas sambil memastikan pengusaha merasa ada kepastian kebijakan yang tidak berubah-ubah. Bagaimanapun niat pemerintah baik, tinggal diperbaiki cara kerjanya," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Firman Soebagyo mengajukan revisi UU PPP guna menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Ia menilai, permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senin (29/11/2021).

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/01/09031941/tanggapi-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-jimly-sebut-2-uu-perlu-direvisi

Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke