"Mestinya, UU Ciptaker kemarin dibuat per klaster saja. Masa, baru mulai dipraktikkan langsung semua dimasukkan," ujarnya.
Kendati demikian, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) itu berharap semua proses pembahasan revisi terhadap dua UU itu tetap berjalan partisipatoris dan terbuka.
Artinya, kata Jimly, pembahasan keduanya harus melibatkan keterbukaan dan partisipasi publik dengan membuka perdebatan substansif serta tak mengulangi kesalahan yang lalu.
"Mudah-mudahan pemerintah bekerja cepat, supaya 2022 urusan UU Ciptaker tuntas sambil memastikan pengusaha merasa ada kepastian kebijakan yang tidak berubah-ubah. Bagaimanapun niat pemerintah baik, tinggal diperbaiki cara kerjanya," pungkas Jimly.
Sebelumnya, Firman Soebagyo mengajukan revisi UU PPP guna menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
Ia menilai, permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.
"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senin (29/11/2021).
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.
Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.