Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Jimly Sebut 2 UU Perlu Direvisi

Kompas.com - 01/12/2021, 09:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah melakukan revisi terhadap dua undang-undang menyusul putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

Adapun perbaikan UU yang dimaksud yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan UU Ciptaker itu sendiri.

"Ya, bisa diusulkan usul 2 RUU terpisah. Pertama, RUU tentang Perubahan UU PPP untuk mengatur mekanisme baru khususnya untuk adopsi omnibus legislative technique. Biar jangan ngasal seperti RUU Ciptaker," kata Jimly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Hal ini disampaikan Jimly untuk merespons pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo yang mengajukan revisi UU PPP guna menyikapi putusan MK terhadap UU Ciptaker.

Jimly menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan penyusunan UU dengan mekanisme yang jelas.

Baca juga: DPR Berencana Revisi UU PPP, Pakar: Perintah MK Perbaiki UU Cipta Kerja

Terlebih, apabila ke depan akan ada penerapan metode omnibus dalam UU. Sebab, Jimly menegaskan bahwa hingga kini metode tersebut belum diatur dalam aturan perundang-undangan.

"UU PPP juga untuk praktik supaya ada mekanisme yang jelas untuk menerapkan metode omnibus selanjutnya. Karena sekarang ini belum diatur, maka penerapan omnibus di UU Ciptaker berlebihan," nilai dia.

Menurut Jimly, revisi UU PPP harus memperhatikan pula terkait penyusunan naskah UU Ciptaker yang dinilai terlalu tebal.

Catatan Kompas.com, naskah UU Ciptaker memiliki total 1.187 halaman setelah diresmikan menjadi UU di DPR pada 5 Oktober 2020.

Ke depan, Jimly berharap revisi UU PPP juga mengatur agar ada batasan per klaster kebijakan yang saling terkait dalam pembentukan UU, sehingga tak menyebabkan halaman yang berlebih dalam naskah UU nantinya.

Sementara itu, pemerintah dan DPR juga perlu segera memperbaiki UU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang menurut Jimly perlu diperhatikan untuk diperbaiki mulai dari ketebalan halaman naskah sehingga terkesan tak proporsional.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

"Terlalu tebal, jadi sembarangan dengan menyalahgunakan momentum Covid-19. Padahal, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU kan juga pakai metode omnibus, tapi proporsional, tidak terlalu tebal," ucap Jimly membandingkan.

Untuk mengatasi ketebalan halaman itu, ia meminta UU Ciptaker direvisi dengan cara membagi per klaster atau tema.

Karena tebalnya halaman naskah, Jimly menyarankan pemerintah dan DPR membagi UU Ciptaker menjadi 5 hingga 10 RUU.

"Saya sarankan dipecah jadi 10 RUU atau paling sedikit jadi 5 RUU dengan fokus materi yang saling terkait langsung saja," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com