Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Umrah yang Vaksinasi Covid-19 dengan Sinovac Mesti Karantina 3 Hari, Kecuali Suntik Booster

Kompas.com - 30/11/2021, 14:25 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, calon jemaah umrah 2021 diminta untuk memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melakukan ibadah umrah.

Salah satu syaratnya yaitu soal jenis vaksin. 

Yaqut mengatakan, jika jemaah umrah Indonesia telah disuntik vaksin dosis lengkap dengan menggunakan vaksin yang diakui Arab Saudi, maka diperbolehkan melangsungkan ibadah tanpa karantina terlebih dahulu.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," kata Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinopharm Wajib Karantina 3 Hari

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan, sementara itu bagi jemaah yang disuntik dengan jenis vaksin yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapi tak diakui Arab Saudi, maka harus menjalani karantina selama tiga hari atau 48 jam.

Adapun jemaah tersebut juga harus telah disuntik dosis vaksin secara lengkap.

"Bagi jemaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," jelas Yaqut.

Setelah melaksanakan karantina, para jemaah itu tetap mengikuti proses selanjutnya sebelum diperbolehkan melangsungkan ibadah umrah.

Proses selanjutnya yang harus ditempuh jemaah umrah adalah melakukan test polymerase chain reaction (PCR) di hotel tempat karantina.

"Setelah dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah," terang Yaqut.

Baca juga: Kemenkes: Varian Omicron Mengelabui Imunitas Tubuh dan Turunkan Efikasi Vaksin Covid-19

Saat ini Arab Saudi hanya mengakui empat jenis vaksin Covid-19 di antaranya Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson, dan AstraZeneca.

Yaqut mengatakan, vaksin buatan China, salah satunya Vaksin Sinovac yang mayoritas digunakan oleh masyarakat Indonesia tidak diakui oleh Arab Saudi.

"Sinovac yang kita pakai, yang diakui oleh WHO, itu tidak termasuk yang diakui oleh Saudi. Artinya, kalau tidak menggunakan empat vaksin yang diakui Arab Saudi itu, tetap harus karantina tiga hari," tegas dia.

Kendati demikian, Yaqut menyinggung kemungkinan bahwa jemaah bisa saja tidak karantina meski menggunakan vaksin yang tidak diakui oleh Arab Saudi.

Baca juga: Ketua Komisi VIII: Jemaah Umrah Duta Bangsa, Pilih yang Benar-benar Siap Berangkat

Kemungkinan itu dikatakannya jika pemerintah resmi menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 booster atau tambahan.

Menurut Yaqut, jemaah bisa saja tanpa karantina apabila dilakukan penyuntikan tambahan dosis dengan jenis vaksin yang diakui oleh Arab Saudi.

"Kecuali di-booster dengan satu di antara 4 vaksin yang diakui. Dan itu, 14 hari efikasinya, jadi 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksin dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com