Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja Tak Otomatis Selesai Lewat Revisi UU PPP

Kompas.com - 30/11/2021, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) untuk mencantumkan ketentuan soal omnibus law tak otomatis menyelesaikan persoalan inkonstitusional bersyarat Undang-undang Cipta Kerja.

"Andaipun pemerintah dan DPR dalam waktu singkat berhasil mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 dengan memasukkan pasal-pasal yang memberi tempat kepada pembentukan dan perubahan UU dengan cara omnibus, tidak otomatis persoalan inkonstitusional bersyarat yang diputuskan MK menjadi selesai," kata Yusril saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Yusril menjelaskan, UU yang nantinya mengubah UU 12/2011 itu tidak berlaku surut ke belakang seolah-olah sudah ada sebelum adanya UU Cipta Kerja.

Baca juga: DPR Disebut Bakal Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 untuk Sikapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Sebab, kenyataannya UU Cipta Kerja sudah ada lebih dahulu sebelum pemerintah dan DPR mengatur ketentuan terkait omnibus melalui revisi UU 12/2011.

Yusril berpendapat, ide untuk merevisi UU 12/2011 terlebih dahulu sebelum merevisi UU Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat karena pembuatan atau perubahan UU melalui metode omnibus belum dikenal dalam UU 12/2011.

"Sebab itu, kalau diuji secara formil di MK, prosedur pembentukan UU menempuh cara seperti itu bisa dinyatakan inkonstitusional oleh MK," kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril juga mengingatkan, dalam putusannya, MK belum masuk kepada persoalan materiil, yakni soal apakah materi dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Namun, MK baru menguji secara formil dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Itu berarti prosedur pembentukannya harus dibuat konstitusional lebih dahulu, baru kemudian dikaji ulang materi pengaturannya oleh Pemerintah dan DPR apakah ada yang inkonstitusional atau tidak," ujar Yusril.

Baca juga: Pakar Nilai Tidak Adil jika UU PPP Direvisi untuk Muluskan UU Cipta Kerja

Dengan demikian, Yusril menegaskan, nantinya pemerintah dan DPR tetap harus melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja baik secara formil maupun materiil.

Ia menyebutkan, apabila perubahan terhadap UU 12/2011 telah selesai, maka presiden dan DPR dapat mengajukan usul inisiatif mengubah UU Cipta Kerja.

"RUU Perubahan itu sekaligus memuat dua hal. Pertama, prosedur perubahannya yang disesuaikan dengan cara omnibus sebagaimana diatur dalam UU Perubahan Atas UU No 12 Tahun 2011," ujar Yusril.

"Dan kedua, materi pengaturan dalam UU Cipta Kerja juga diperbaiki kalau-kalau ada materi yang inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945," imbuh dia.

Diberitakan, anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo bakal mengajukan revisi UU PPP untuk menyikapi putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Cipta Kerja Kurang dari 2 Tahun

Ia menilai bahwa permasalahan yang menjadi dasar putusan MK berkaitan dengan tidak sesuainya pembuatan UU Cipta Kerja dengan UU PPP.

"Dalam amar keputusan itu juga ada disampaikan oleh hakim MK berkali-kali bahwa UU Ciptaker ini dianggap inkonstitusional karena kita tidak pernah mengenal namanya omnibus law di UU 12 Tahun 2011," kata Firman.

Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, dalam UU PPP, belum ada norma atau frasa yang mengatur tentang omnibus law.

Oleh karena itu, Firman menilai salah satu langkah awal yang tepat dilakukan DPR adalah mengajukan revisi UU PPP untuk memasukkan frasa omnibus law.

"Itu nanti akan kita normakan frasa omnibus law, artinya kalau sudah dimasukkan maka ini jadi konstitusional. Persoalannya sudah selesai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com